Pada awal bulan Maret 1998 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih kembali
menjadi Presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan pelantikan Kabinet
Pembangunan VII. Namun pada saat itu semakin tidak kunjung membaik.
Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin menumpuk. Kondisi
dan situasi seperti ini mengundang keprihatinan rakyat.
Mamasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar
demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut turunnya Soeharto dari kursi
kepresidenannya.
Pada tanggal 12 Mei 1998 dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti,
terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan tertembaknya empat
mahasiswa hingga tewas, ke empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana,
Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto.
Pada tanggal 19 Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi
di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki Gedung DPR/MPR. Pada tanggal itu
pula di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih sejuta umat
manusia berkumpul di alun-alun utara kraton Yogyakarta untuk mendengarkan
maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII. Inti isi dari
maklumat itu adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa
Indonesia untuk dimintai pertimbangannya membentuk Dewan Reformasi yang akan
diketuai oleh Presiden Soeharto, namun mengalami kegagalan.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden
Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa
anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie
untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan di depan
Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden
Republik Indonesia dijabat oleh B.J. Habibie sebagai presiden yang ke-3.
Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Pada pertengahan tahun 1997, krisis moneter melanda negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Krisis moneter di Indonesia dimulai dengan
menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas ekonomi
serta munculnya disfungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis tersebut.
Kelompok masyarakat yang kritis melihat bahwa krisis ini merupakan kesalahan
Orde Baru yang di nilai tidak baik dalam mengurus pemerintahan. Hal ini
kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas
pemerintahan Orde Baru. Masyarakat kampus yang terdiri atas para mahasiswa,
dosen, dan rektor mulai menyuarakan pendapatnya melalui berbagai media, baik
itu seminar, diskusi, mimbar bebas hingga aksi demonstrasi. Permasalahan krisis
kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan di angkatnya
kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Berbagai peristiwa
bentrokan antara kelompok mahasiswa dan tentara serta kelompok pendukung
Soeharto pun mulai bermunculan.
Krisis multidimensi yang melanda Indonesia dalam kurun waktu tahun 1997-1998
memberikan akses yang besar terhadap dinamika kehidupan ekonomi, politik, dan
sosial bangsa. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada tahun
1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia di berbagai lini.
Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya
pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis
politik, krisis sosial, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru
kemudian bermunculan sebagai reaksi utama.
Berbagai krisis yang melanda Indonesia ini juga dihiasi oleh berbagai peristiwa
berdarah dan politis di dalamnya. Krisis demi krisis yang harus di hadapi oleh
Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 membuat Indonesia tersadar. Proses
nation-state building yang harus di lakukan oleh Indonesia selepas masa
pemerintahan Presiden Soeharto pada 1996, ternyata baru memasuki tahapan
permulaannya. Berbagai manuver politik dan aksi demonstrasi mahasiswa pun
mewarnai berbagai peristiwa pada kurun waktu awal bergulirnya gerakan reformasi
yang di perakarsai oleh mahasiswa dan beberapa tokoh masyarakat di tahun 1998.
Krisis Ekonomi
Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997 merupakan sebuah efek domino
dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai negara, seperti Thailand,
Filipina, dan Malaysia. Disebabkan oleh adanya fundamen ekonomi yang lemah, Indonesia
mengalami kesulitan dalam menata ulang kembali perekonomiannya untuk keluar
dari krisis.
Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami stagnansi sejak tahun 1990-an.
Saat itu, sistem neoliberalisme menjadi norma pengaturan ekonomi dan politik
dunia. Barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak berdaya saing apabila
dibandingkan dengan barang luar negri yang secara bebas memasuki pasaran
Indonesia. Berdasarkan batasan-batasan yang telah dicanangkan oleh bank dunia,
pembangunan ekonomi tergolong berhasil jika memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh bank dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya
peningkatan investasi dibidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan
sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran
pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.
Syarat-syarat yang dikemukakan oleh bank dunia itu semacam acuan bagian
negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi, khususnya negara
penerima bantuan luar negri seperti Indonesia. Akan tetapi, pada krisis 1997,
kondisi ekonomi Indonesia tidak merepresentasikan satupun kriteria-kriteria
yang telah ditetapkan oleh bank dunia tersebut. Hal yang terjadi di Indonesia
justru adanya krisis moneter yang ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya
manusia, tingginya tingkat produksi di instansi-instansi pemerintah, dan
kondisi instabilitas politik. Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga
mencapai 0% tahun 1998.
Kemerosotan ekonomi Indonesia ternyata tidak ditanggapi oleh presiden Soeharto
dengan membuat perbaikan dalam hal kebijakan ekonomi, tetapi justru dengan
meminta bantuan dana Monitari Fund (IMF). Pada 15 januari 1988, presiden
Soeharto menandatangani 50 butir letter of intent (Lol) dengan dilaksanakannya
oleh direktur IMF Asia, Michael Camdessus, sebagai sebuah syarat untuk
mendapatkan kucuran dana bantuan luar negri tersebut.
Dengan merujuk pada batasan tingkat keberasilan ekonomi suatu bangsa yang
dikeluarkan oleh bank dunia, maka dapat disimpulkan bahwa perekonomian Indonesia
tahun 1997/1998 telah mengalami kehancuran. Dalam hal investasi dan peningkatan
modal, Indonesia mengalami kemunduran yang tajam. Pada investor luar negri
beramai-ramai memindahkan modalnya kenegara lain karena tidak adanya stabilitas
dan kredibilitas politik dalam negri. Angka ekspor-impor Indonesia menurun
drastis karena sektor usaha tidak dipercaya oleh perbankan Indonesia. Tingginya
tingkat korupsi ditataran sektor ekonomi dan pemerintahan dan munculnya kasus
kredit macet yang melanda bank-bank utama di Indonesia mengakibatkan pembayaran
letter of credit (L/C) dari sektor-sektor usaha Indonesia tidak diterima diluar
negri. Penanggahan krisis ekonomi Indonesia di tahun 1997/1998 berujung pada
munculnya krisis multidimensi, baik itu politik dan sosial, maupun krisis
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Krisis Sosial
Pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, Indonesia mengalami gejolak politik
yang tinggi, baik di tataran pemerintahan maupun di tingkat pergerakan rakyat
dan mahasiswa. Suhu politik di tataran elite yang makin memanas menimbulkan
berbagai potensi perpecahan sosial di masyarakat.
Terdapat dua jenis aspirasi di masyarakat, mendukung Soeharto atau menuntutnya
agar turun dari kursi kepresidenan. Kelompok masyarakat yang menuntut Presiden
Soeharto mundur dari pemerintahan diwakili oleh mahasiswa. Kelompok ini
memiliki cita-cita reformasi terhadap Indonesia. Organisasi pada jalur ini,
diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Forum Kota
(Forkot). Meskipun kedua organisasi mahasiswa tersebut memiliki napas
perjuangan yang berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yakni
menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan, menghapus Dwi Fungsi ABRI, dan
mewujudkan reformasi Indonesia secara optimal.
Sementara itu, krisis sosial horizontal di Indonesia juga mengalami titik
puncak. Kondisi kehidupan masyarakat yang sangat sulit, ditambah dengan angka
pengangguran yang tinggi, menyebabkan berbagai benturan sosial. Kerusuhan
sistematis yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998
menjadi bukti dari adanya pergesekan sosial antar masyarakat.
Munculnya berbagai kerusuhan sosial horizontal ini merupakan implikasi dari
kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan
yang begitu tinggi anatara pusat dan daerah. Pola transmigrasi yang diterapkan
oleh pemerintah tidak diiringi dengan penanganan solidaritas sosial di daerah
tujuan. Pada akhirnya, kecemburuan sosial akibat adanya disparitas tingkat
perekonomian tersebut tidak dapat dihindarkan. Kondisi inilah yang kemudian
memicu tuntutan kepada pemerintah pusat untuk mereformasi pola pembangunan
ekonomi. Tuntutan inilah yang memunculkan kesadaran masyarakat Indonesia akan
pentingnya reformasi bagi kehidupan bangsa.
Krisis Politik
Pemerintah Orde Baru menerapkan Demokrasi Pancasila sebagai asas negara
Indonesia. Dengan dilandasi oleh sistem demokrasi yang “dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat” yang diwakili oleh MPR dan DPR, pemerintah Orde Baru
membangun pondasi dasar kehidupan bernegara Indonesia.
Akan tetapi, terdapat berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan sistem demokrasi
tersebut. MPR dan DPR hanya menindaklanjuti aspirasi berbagai kelompok
masyarakat saja. Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi
secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi pun menjadi
terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak
berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memnuhi
keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu.
Selain itu, budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat di
dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, proses pengawasan dan
pemberian mandataris kepemimpinan antara DPR dan MPR dengan presiden menjadi tidak
sempurna karena adanya ikatan KKN tersebut. Unsur legislatif yang sejatinya
dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan negara
menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Akibatnya, suksesi politik
pemerintahan menjadi tidak terlaksana dengan baik. Kondisi ini memicu munculnya
kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam
tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi
pemerintahan Orde Baru.
Menanggapi kondisi perekonomian yang semakin parah, mahasiswa bersama
elemen-elemen masyarakat pun mulai bergerak untuk turun ke jalan berdemonstrasi
menuntut penurunan harga. Bergai aksi-aksi yang di gelar mahasiswa berserta
elemen masyrakat mulai bermunculan sejak bulan februari 1998, dan mencapai
puncaknya pada Mei 1998. Pada 12 Mei 1998, berbagai elemen mahasiswa menggelar
aksi demonstrasi damai menuntut penurunan harga di jakarta. Di Universitas
Trisakti, aksi demonstrasi damai pun terjadi. Situasi aksi damai pada hari itu
berjalan dengan sangat tertib. Akan tetapi, situasi kemudian memanas suatu hari
menjelang sore. Mahasiswa yang ingin melakukan long march menuju DPR/MPR tidak
di perbolehkan berjalan lebih jauh oleh para petugas. Mereka di berhentikan
tidak jauh dari pintu kampus Trisakti. Bentrokkan pun tidak terhindarkan. Di
dalam insiden bentrokan ini, empat mahasiswa tewas dan puluhan mengalami luka
serius.
Ke empat mahasiswa tersebut adalah
Elang Mulya Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto. Mereka
kemudian di beri gelar sebagai pahlawan reformasi. Aksi penembakan terhadap
empat mahasiswa ini mengundang berbagai reaksi keras dari masyarakat dan elemen
mahasiswa di berbagai daerah. Sebelumnya, seorang mahasiswa dari Yogyakarta,
yang bernama Moses Gatotkaca, juga tewas dalam sebuah bentrokan dengan aparat
keamanan sewaktu melakukan aksi menuntut mundurnya Presiden Soeharto. Moses
Gatotkaca meninggal pada 8 Mei 1998.
Pada 13 dan 14 Mei 1998, kerusuhan pun pecah di Jakarta dan kota besar lainnya.
Terjadi kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998 ini merupakan titik kulminasi depresi
masyarakat akibat krisis ekonomi Indonesia. Krisis sosial dan masyarakat pun
mulai bermunculan seiring dengan adanya gesekan sosial tersebut.
Suasana Jakarta yang sangat tegang pasca tragedi kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998
ini terus berlangsung hingga di gelarnya aksi demonstrasi besar-besaran oleh
para mahasiswa pada tanggal 19 Mei 1998.
Secara berbondong-bondong
para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan
kota-kota lainnya melakukan long march menuju gedung MPR/DPR tujuannya adalah
menuntut turunnya Presiden Soeharto, menggelar sidang istimewa MPR, dan
pelaksanaan reformasi total dalam tubuh pemerintahan negara. Selain di Jakarta,
di hari yang sama aksi serupa juga terjadi di Yogyakarta. Di kota ini,
mahasiswa bersama elemen-elemen masyarakat Yogyakarta berkumpul di alun-alun
kota. Mereka ingin mendengar maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri
Paku Alam mengenai kondisi negara yang sedang tegang.
Pada tanggal yang sama, yaitu 19 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh
masyarakat untuk datang ke Istana Negara. Agendanya adalah membahas segala
kemungkinan penanganan krisis negara. Tokoh-tokoh yang diundang berjumlah 9
orang. Mereka adalah Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Emha Ainun Nadjib,
Ali Yafie, Malik Fadjar, Cholil Baidlowi, Sutrisno Muhdam, Ma’aruf Amin dan
Ahmad Bagdja. Selain itu, hadir pula Yuhsril Ihza Mahendra, Sekretaris Militer
Presiden Majen Jasril Jakub, dan ajudan Presiden. Di dalam pertemuan ini,
tercapai kesepakatan untuk membentuk suatu badan yang dinamakan Komite
Reformasi. Di dalam pertemuan ini, juga disepakati bahwa Presiden Soeharto akan
melakukan reshuffle Kabinet Pembangunan VI, dan mengubah nama susunan kabinet
tersebut menjadi Kabinet Reformasi. Tugas dari Komite Reformasi adalah untuk
menyelesaikan UU Kepartaian, UU Pemilu, UU Susunan, dan Kedudukan MPR/DPR serta
DPRD, UU Anti-Monopoli, UU Anti-Korupsi, dan lainnya.
Pada 20 Mei 1998, suasana di gedung MPR/DPR telah penuh sesak oleh mahasiswa.
Berbagai elemen mahasiswa yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi di
Indonesia berkumpul bersama. Di sisi lain, berbagai tokoh masyarakat seperti
Amien Rais dan Emil Salim menyatakan kekecewaannya dengan keputusan Presiden
Soeharto tersebut. Penyebabnya adalah Presiden Soeharto meminta pembelian waktu
enam bulan untuk menggelar Pemilihan Umum secara konstitusional. Akan tetapi,
hal tersebut tidak dinyatakan di dalam keputusan beliau selepas pertemuan itu
selesai. Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, khususnya mahasiswa,
menuntut turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan. Emil Salim, melalui Gema
Madani menyerukan agar Presiden Soeharto melaksanakan niatnya untuk lengser
keprabon (turun dari tahta kekuasaan) pada saat itu juga (20 Mei 1998), Amien
Rais juga berada dalam posisi yang sama. Ia menginginkan reformasi di
laksanakan secepatnya.
Kekuatan mahasiswa makin menguat dan solid di gedung MPR/DPR. Mahasiswa pun
melaksanakan aksi memperingati Hari Kebangkitan Nasional di halaman gedung
MPR/DPR. Aksi tanggal 20 Mei 1998 ini di hadiri oleh berbagai tokoh masyarakat.
Pada pukul 11.30, Amien Rais datang ke gedung MPR/DPR. Hadir pula tokoh-tokoh
masyarakat, seperti Deliar Noer, Emil Salim, Erna Witoelar, Albert Hasibuan, Saparinas
Sadli, Norsyahbani Katjasumkana, A.M. Fatwa, Adnan Buyung Nasution, Permadi,
Matori Abdul Djalil, dan Wimar Witoelar. Bahkan, tokoh-tokoh seni Indonesia pun
hadir, seperti Dono Wakop, Garin Nugroho, dan Neno Warisman. Aksi ini secara
seporadis memunculkan dukungan moral dari seluruh elemen bangsa. Bahkan,
sumbangan-sumbangan nasi bungkus dan air minum dari berbagai kalangan kepada
mahasiswa yang sedang berdemo di gedung MPR/DPR pun terus berdatangan. Hari ini
merupakan simbol bahwa perjuangan mahasiswa pada saat itu secara moral telah
berhasil memunculkan solidaritas di kalangan masyarakat. Pada tanggal ini pula
(20 Mei 1998), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Madeleine Albright, secara
nyata memberikan pernyataannya yang meminta Presiden Soeharto untuk segera
mundur. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri Presiden Soeharto sudah semestinya
di lakukan untuk memberi jalan bagi transisi demokrasi di Indonesia. Ia
menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan momentum bagi Presiden Soeharto untuk
menorehkan historisnya sebagai negarawan.
Pada pukul 14.30, sejumlah 14 menteri yang berada di bawah koordinasi Menko
Ekuin, Ginandjar Kartasasmita, menyatakan penolakannya untuk dicalonkan kembali
di dalam Kabinet Reformasi. Mahasiswa secara bersama masih terus melakukan
aksinya di gedung MPR/DPR. Pada pukul 16.45, terjadi pertemuan antara
perwakilan mahasiswa dengan pimpinan MPR/DPR di lantai 3 gedung lama MPR/DPR.
Di dalam pertemuan ini, mahasiswa memberikan batas waktu pengunduran diri
Soeharto hingga hari Jum’at, 22 Mei 1998. Apabila tidak ada kepastian lebih
lanjut, maka hari Senen, 25 Mei 1998 pimpinan DPR akan mempersiapkan Sidang
Istimewa MPR.
Aksi di gedung MPR/DPR
mencapai puncaknya pada 21 Mei 1998. Pada pukul 9.06 WIB, Soharto mengumumkan
pengunduran dirinya dari posisi Presiden Republik Indonesia. Bertempat di
Credential Room, Istana Negara Jakarta, dengan di saksikan oleh Ketua Mahkamah
Agung, Soeharto mengakhiri jabatannya sebagai Presiden yang telah diemban
selama 32 tahun. Naskah pengunduran dirinya berjudul “Pernyataan Berhenti
sebagai Presiden RI”, yang ditulis oleh Yusril Ihza Mahendra. Setelah
pengunduran diri Soeharto, Mahkamah Agung langsung melantik Wakil Presiden
Baharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru. Hal ini
sesuai dengan amanat di dalam Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi : “Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia di ganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.
Dampak Reformasi
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan (Amandemen) terhadap UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan dari
reformasi. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakikatnya merupakan
tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tuntutan perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi antara lain karena sistem
perwakilan masa Orde Baru yang bersifat semu dan pada kenyataannya kekuasaan
yang besar berada pada presiden, adanya pasal-pasal yang menimbulkan
multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat peyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 disertai kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu sebagai berikut
:
a. Perubahan Pertama UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Umum MPR 1999, tanggal
14-21 Oktober 1999.
b. Perubahan Kedua UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 2000, tanggal
7-18 Agustus 2000.
c. Perubahan Ketiga UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 1999,
tanggal 1-9 November 2001.
d. Perubahan Keempat UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 1999,
tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan terhadap UUD 1945 telah menghasilkan beberapa ketentuan baru dalam
penyelenggaraan negara. Hasil amandemen tersebut antara lain memuat aturan
tentang mekanisme pemilihan presiden, dengan adanya pemilihan presiden secara
langsung dan pembatasan masa jabatan presiden.
Kebebasan Pers
Pada masa Orde Baru kebebasan pers sangat dibatasi oleh pemerintah. Setiap isi
berita yang disajikan tidak boleh bertentangan dengan pemerintah. Pada saat itu
kebebasan pers cenderung untuk memperkuat status quo, daripada membangun
keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol politik.
Adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen 01/1984
Pasal 33h merupakan salah satu contoh pembatasan kebebasan pers. Dengan
definisi “pers yang bebas dan bertanggung jawab”. SIUPP merupakan lembaga yang
menerbitkan pers dan pembredelan. Media massa yang memuat berita yang
mengkritisi pemerintah tidak luput dari pembredelan seperti yang dialami Tempo,
Detik, Editor pada tahun 1994. Pembredelan merupakan sebuah tindakan otoriter
pemerintah Orde Baru yang menekan kebebasan pers. Hal itu mengisyaratkan
ketidakmampuan sistem hukum pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum.
Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, kebebasan pers
mengalami masa pencerahan. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal
yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah
mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan
rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan
memberikan dan menyebarluaskan informasi untuk penentuan sikap, dan
memfasilitasi pembentukan opini public dalam rangka mencapai konsensus bersama
atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan dirasakan dalam
kehidupan pers di era reformasi. Fenomena itu ditandai dengan munculnya
media-media baru, baik media cetak maupun elektronik dengan berbagai kemasan
dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik kebijakan pemerintah juga mencari
ciri baru pers Indonesia.
Restukturisasi ABRI
Sejak reformasi bergulir tahun 1998, ABRI menjadi salah satu institusi yang
dipandang perlu direformasi. Masyarakat menilai perlu adanya perubahan bagi
ABRI dalam tataran sikap dan tindakan. Selama masa Orde Baru ABRI memiliki
kecenderungan menempatkan diri sebagai “mesin politik” untuk menegakkan
kekuasaan Orde Baru.
Tuntutan perubahan pada ABRI berujung pada tuntutan penghapusan Dwi Fungsi
ABRI. Dwi Fungsi ABRI telah membawa konsekuensi panjang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara selama masa Orde Baru. Dengan dalih menjalankan fungsi
sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta kelangsungan pemerintahan.
Tuntutan reformasi dalam tubuh ABRI diakomodasi dengan mengadakan perubahan
structural ABRI, yaitu antara lain sebagai berikut :
a. Pemisahan POLRI dan TNI yang semula bersama-sama tergabung dalam ABRI.
b. Pemisahan TNI dan POLRI tersebut juga berakibat pada perubahan Dephankam
menjadi Dephan.
c. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, likuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik
TNI, penghapusan keberadaan Fraksi TNI/POLRI, serta perubahan doktrin dan
organisasi TNI.
Sejak penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan diikuti wacana kembalinya lembaga TNI ke
barak serta dipisahkannya TNI dengan POLRI, member harapan baru bagi proses
demokratisasi serta mengobati kekecewaan panjang rakyat terhadap posisi ABRI
yang kini menjadi TNI.
Otonomi Daerah
Era reformasi ditandai oleh bangkitnya demokrasi peran pemerintah pusat yang
besar serta menjadi titik sentral yang menentukan gerak kehidupan daerah, harus
segera diakhiri. Oleh karena itu, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dah Daerah. Undang-undang ini memberikan masyarakat
setempat, sesuai dengan prakarsa, aspirasi masyarakat yang sejalan dengan
semangat demokrasi.
Seiring dengan perjalanan waktu, kebijakan tersebut banyak menuai persoalan.
Persoalan-persoalan yang muncul antara lain masalah koordinasi antar daerah
otonom tingkat provinsidan kabupaten, munculnya “raja-raja kecil” di daerah
yang cenderung mengabaikan nilai etik dalam berpolitik, sulitnya pengawasan
daerah otonom dan lain sebagainya.
Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru mengenai Otonomi Daerah, yakni
dengan pemberlakuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut tidak ditujukan untuk
melakukan “resentralisasi” atas apa yang telah didesentralisasikan, namun lebih
ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat positif dari
otonomi daerah sebagai salah satu agenda utama reformasi.
Munculnya Eurofia Kebebasan
Era reformasi adalah era keterbukaan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat
terhadap perkembangan politik maupun kritik terhadap kinerja aparatur negara.
Orde reformasi telah memberi peluang yang besar bagi masyarakat untuk ikut
serta dalam memberikan tanggapan kritik terhadap pemerintah. Hal ini
disebabkan, karena tidak ada lagi sistem yang mengekang kebebasan berpendapat
dan berbicara, baik secara represif maupun preventif seperti halnya dalam masa
Pemerintahan Orde Baru. Dengan adanya era keterbukaan dan kebebasan tersebut
telah berdampak pada munculnya aksi-aksi unjuk rasa terhadap kinerja
pemerintah.
Pada awal reformasi, setiap hari hampir terjadi unjuk rasa. Unjuk rasa itu
ditujukan bukan hanya kepada pemerintah namun juga instansi lainnya yang
dianggap tidak dapat dipercaya dan merugikan kepentingan masyarakat. Namun,
disinyalir ada sebagian dari aksi-aksi tidak murni dilakukan oleh pengunjuk
rasa, melainkan hanya merupakan aksi yang mengemban kepentingan-kepentingan
kelompok tertentu. Di antara para pengunjuk rasa tersebut adalah orang-orang
bayaran yang pada umumnya pengangguran yang jumlahnya semakin meningkat akibat
badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Reformasi sebagai era keterbukaan banyak dimaknai oleh masyarakat sebagai
kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yang
telah menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Konflik-konflik di
Ambon, Poso, Sanbas, dan Sampit merupakan contoh gejolak sosial di daerah yang
dapat menimbulkan disintegrasi nasional dan sosial.
Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan reformasi memiliki
karakteristik sebagai berikut:
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi perekonomian Indonesia mulai
mengarah pada perbaikan, di antaranya pertumbuhan PDB yang mulai positif, laju
inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga kondisi moneter dalam
negeri juga sudah mulai stabil.
Hubungan pemerintah dibawah pimpinan Abdurahman Wahid dengan IMF juga kurang
baik, yang dikarenakan masalah, seperti Amandemen UU No.23 tahun 1999 mengenai
bank Indonesai, penerapan otonomi daerah (kebebasan daerah untuk pinjam uang
dari luar negeri) dan revisi APBN 2001 yang terus tertunda.
Politik dan sosial yang tidak stabil semakin parah yang membuat investor
asing menjadi enggan untuk menanamkan modal di Indonesia.
Makin rumitnya persoalan ekonomi ditandai lagi dengan pergerakan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung negatif, bahkan merosot hingga 300 poin,
dikarenakan lebih banyaknya kegiatan penjualan daripada kegiatan pembelian
dalam perdagangan saham di dalam negeri.
Literatur Referensi
http://iadiasyamsi.blogspot.com/2011/06/perkembangan-politik-dan-ekonomi
pada.html Magdalia Alfian, Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono. 2003.
Sejarah untuk
SMA dan MA Kelas XII Program IPA. Jakarta: Erlangga. M. Habib Mustopo dkk. 2011. Sejarah 3 Untuk Kelas XII SMA Program IPA. Jakarta: Yudistira. http://candygloria.wordpress.com/2011/02/18/sejarah-sistem-perekonomian-indonesia/